TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian motor yang masih bersaudara atau kakak-adik.
Diketahui, pelaku pencurian yang masih keluarga itu yakni PP (29) dan SW (25) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Tuban, Senin (27/7) mengatakan, berdasarkan pengakuannya pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
Motor yang digasak pelaku merupakan milik tetangganya sendiri yang diparkir di dekat sawah. Karena kuncinya masih tertancap di motor, sehingga kedua pelaku dengan mudah membawa kabur motor.
"Pelaku PP sebagai eksekutor, dan adiknya SW sebagai pengantar kakaknya yang hendak beraksi," ujar AKBP Ruruh.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Ruruh menegaskan, selama penyidikan dan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 motor yang dicuri pelaku. Sedangkan sebelumnya, motor curian itu sudah dijual ke orang lain.
"Motor hasil curian dijual terpisah kepada orang lain," imbuh kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku kakak adik ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Sementara itu, PP salah satu pelaku mengaku selalu mengincar motor yang terparkir di sawah atau ladang dalam menjalankan aksinya. Melihat kondisi sepi, PP kemudian langsung membawa kabur motor. "Uang hasil curian aku gunakan untuk makan," akunya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News